Bongkah.id – Pemuda berinisial AA (18) dikeroyok saat mendahului konvoi gangster yang sedang melintas di SPBU Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX nopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12/2024) dini hari, korban berpapasan dengan gangster berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor.
Saat korban mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.
Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembetan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi yang merupakan teman korban ini berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Usai keroyok, korban pun akhirnya melarikan diri meski sudah dalam kondisi babak belur. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“Merusaknya dengan cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Saat ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok AA remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini.
Tiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah RK (17) Pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS (16) Pelajar dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto Jombang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (ima/sip)