Salah satu kades mengenakan buf dan kacamata, serta topi koboi, yang menutupi wajahnya saat mengantar salah satu pasangan calon dalam acara pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Jombang. Foto: Bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Salah seorang oknum kepala desa (kades) kedapatan ikut mengantarkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat pengundian nomor urut di KPU Jombang, Senin (23/9/2024). Tindakan oknum perangkat desa tersebut berpotensi melanggar aturan KPU terkait netralitas penyelenggara negara dalam kontestasi pilkada.

Oknum kades tersebut terlihat ada di antara rombongan pengiring salah satu pasangan calon dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang di Gedung Husni Kamil Manik, Senin (23/9/2024) malam. Dia terpantau mengenakan buf dan kacamata, serta topi koboi, untuk menyembunyikan wajahnya juga menghindari pengawasan badan pengawas pemilu (Bawaslu).

ads

Trik ini agaknya berhasil mengelabui Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto beserta jajarannya yang juga hadir dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon. Dia baru mengetahuinya dari wartawan.

“Wah soal ini, ada kades atau tidak yang ke sini (tempat pengundian nomor urut), saya belum tahu. Ada undang-undang yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkat desa, yang melanggar bisa dikenai sanksi,” kata David saat dimintai keterangan, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Mundjidah–Sumrambah Nomor Urut 1, Warsubi–Salman 2, Ini Maknanya

David menyatakan, ada dua peraturan yang mengatur sanksi tegas terhadap kepala desa dan perangkat yang terlibat aksi mendukung pasangan calon kepala daerah. Yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Karena kepala desa dan perangkat desa itu tidak melakukan kegiatan politik, dia sebagai pelayan masyarakat. Dan saya kira (kades mendukung Paslon)  itu tidak boleh, kades harus netral termasuk perangkat Desa,” tuturnya. (ima/bid) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini