Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat mendukung Kejaksaan untuk memperkarakan advkat Alvin Liem dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Ahdiyaksa membanjir kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/9/2022).

Bongkah.id – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kabupaten Mojokerto melaporkan advokat Alvin Liem ke polisi. Laporan ini buntut pernyataaannya yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

PJII melaporkan Alvin Liem ke Polres Mojokerto dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (23/9/2022). Laporan diajukan Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yokok Wibowo selaku perwakilan PJI wilayah setempat.

ads

Pelaporan ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata. Ia mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik institusi kejaksaan melalui konten yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV.

“Video Alvin Liem yang telah menyebarkan kebencian untuk menjatuhkan wibawa Kejaksaan RI. Menyebarkani informasi tanpa ada bukti dan kebenaran,” kata Indra, Jum’at (23/9/2022) malam.

Pernyataan itu melalui kanal YouTube Quotient TV diunggah pekan lalu. Dalam video berdurasi 57 menit itu, ia menyebut Kejaksaan Sarang Mafia hingga viral dan mendapat komentar beragam.

Indra berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia. Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.

“Atas dasar pasal tersebut, kami telah melaporkan ke Polres Mojokerto bahwa telah terjadi dugaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Alvin,” ujar Indra.

Kejaksaan Banjir Dukungan Masyarakat

Langkah PJI melaporkan advokat Alvin Lim ke polisi menuai dukungan masyarakat. Sokongan itu diwujudkan melalui ucapan pada karangan bunga dari berbagai kalangan yang membanjiri halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, sejak Sabtu (24/9/2022) siang.

“Sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi/merendahkan marwah institusi Kejaksaan RI.” demikian dukungan tertulis AKD se-Kecamatan Jetis di papan karangan bunga.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejaksaan adalah buntut ucapan Alvin Liem yang mencemarkan nama baik institusinya melalui konten di Channel Youtube Quotient TV. Kontennya menarasikan  tuduhan yang di sampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan.

“Kami dengan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto sudah melaporkan ke Polres Mojokerto,” kata Indra, Sabtu (24/9/2022).

Ia berpendapat, setiap orang punya hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun seseorang tidak dibenarkan menjustifikasi, menghina dan menyebarkan argumentasi tanpa dasar atau fakta yang ada.

“Silahkan berpendapat, tapi harus berdasarkan data dan fakta, sebab setiap ucapan atau perkataan kita yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat dan sebagainya inilah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum,” terang Indra.

Menurut Indra, apa yang sudah dilakukan Alvin Liwm melalui akun youtube yang menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia’  telah dengan jelas merupakan kejahatan undang undang ITE. Yakni, dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.

“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Itulah sebabnya kami mengambil langkah melakukan pelaporan,” tegasnya. (cw/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini