Bongkah.id – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, kepergok mencuri pisang di pasar. AR, pria berusia 45 tahun itu diamankan pedagang dan pengunjung pasar hingga digiring ke kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Pasar Arjosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Senin dini hari (24/8/2020). AR yang sedang belanja menuju ke lapak pedagang pisang yang berada di lantai dua.
Saat itu, lapak pisang yang didatangi AR sudah tutup dan dikunci. Pemiliknya pun sudah pulang ke rumahnya.
Namun tanpa seizin pemilik lapak, AR langsung mengambil satu sisir pisang seharga Rp 20.000. Aksi tersebut diketahui pedagang dan pengunjung pasar hingga bergegas menangkapnya.
Saat diinterogasi warga, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dua periode (2009 hingga 2019) itu mengaku langganan di lapak tersebut dan sudah biasa bayar belakangan. Karena tak bisa mengambil keputusan, warga pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek setempat. Tak berselang lama petugas kepolisian datang ke lokasi.
“Dia belanja di pasar untuk keperluan warung dan sampai di atas (bagian penjual pisang) tahu ada pisang. Karena tidak ada penjualnya, dia mengambil begitu saja satu sisir pisang tanpa izin. Bilangnya sudah langganan bayar belakangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto, Senin (24/8/2020).
Sofyan mengatakan, kasus ini tidak berlanjut ke ranah pidana. Karena pedagang tak membuat laporan kepolisian dan mengaku sudah menyelesaikan masalah ini dengan pelaku secara kekeluargaan.
“Korban sudah terima, tidak mau lapor. Keduanya sudah bertemu dan selesai secara kekeluargaan,” kata Sofyan.
Pedagang yang juga korban pencurian, Tris Marsiyem, mengaku AR kerap ‘mengutil’ pisang di warungnya. Namun ia tak pernah melaporkannya karena nilainya dianggap tidak seberapa.
“Sudah enam kali kejadian. Kita tidak melapor karena nominal kerugiannya kecil,” kata Tris Marsiyem, pedagang pisang, Senin (24/8/2020). (bid)