Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto saat memberikan keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto saat memberikan keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Suasana di sekolah TK Litle Camel yang terletak di Perumahan Gatoel, Jalan Mentawai, Kranggan, Kota Mojokerto, mendadak berubah muram. Tiga laptop milik sekolah yang biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar hilang dari lemari di ruang kepala sekolah. Ironisnya, pelaku pencurian ternyata bukan orang luar, melainkan pegawai di sekolah itu sendiri.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua pemuda yang berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial R.A (24) warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, dan A.R (23) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.

ads

“Keduanya sudah merencanakan pencurian ini. Modusnya, mereka tahu di mana kunci lemari disimpan, yaitu di atas lemari itu sendiri,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (24/7/2025).

Rencana licik itu dijalankan berulang kali. Pencurian pertama dilakukan pada Sabtu, (28/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat suasana sekolah sepi, satu unit laptop ASUS Vivobook raib dibawa kabur.

Merasa aksinya mulus, keduanya kembali lagi pada Minggu, (6/7) sekira pukul 08.30 WIB dan mengambil laptop kedua, sebuah laptop HP.

Belum puas, aksi ketiga dilakukan pada Minggu, (20/7), juga di siang hari. Kali ini mereka membawa kabur laptop Lenovo.

Ketiga perangkat yang dicuri sebenarnya tersimpan rapi di dalam lemari ruang guru, yang dikunci. Namun, kunci sengaja diletakkan di atas lemari. Korban baru menyadari kehilangan laptop saat hendak menggunakannya pada Senin, (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Laptop-laptop itu kemudian dijual dan digadaikan. Dari penjualan, R.A dan A.R meraup keuntungan Rp4 juta dan membagi rata hasilnya, masing-masing mendapat Rp2 juta.

“Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena gaji sebagai karyawan TK dirasa tidak mencukupi,” kata Herdiawan.

Namun, upaya keduanya menikmati hasil curian tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari tiga jam dan berhasil melacak keberadaan keduanya dan mengamankan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit laptop berbagai merk beserta dokumen nota pembelian. Kini kedua mahasiswa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Ima/sip)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini