Kedua pelaku usai menjalani persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kedua pelaku usai menjalani persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang terasa sunyi dan tegang, dua pemuda duduk di kursi pesakitan, wajahnya tak banyak bicara, tapi catatan hidupnya menggemparkan. Mereka adalah Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), terdakwa dalam kasus peracunan dan pembunuhan balita berusia 3,5 tahun, yang tak lain adalah anak dari kekasih salah satu pelaku.

Hari itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi kunci, Suefendi, pemilik toko pertanian di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. Satu demi satu, detail kejadian yang menyeret dua pemuda itu ke balik jeruji pun terungkap.

ads

“Saya awalnya tidak tahu tujuan dia beli buat apa, waktu datang, saya tawarkan dua jenis racun tikus, dia memilih merek Racumin. Dibeli seharga Rp 10 ribu satu pack isi 10 gram,” ujar Sueffendi di ruang persidangan, Selasa (24/6/2025).

Menurut keterangan Suefendi, keduanya datang berboncengan mengendarai sepeda motor. Setelah membeli racun, mereka segera pergi tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun beberapa hari kemudian, petugas kepolisian datang mengecek toko dan mencocokkan wajah pelaku dengan rekaman CCTV. Hasilnya, tak terbantahkan, mereka memang membeli racun di tempat itu.

“Dan dicek CCTV, ternyata betul itu orangnya yang beli,” tegas Suefendi di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa pun tak membantah. Dengan wajah tertunduk, tanda mengakui semua yang dikatakan saksi. Racun itu yang awalnya digunakan secara bertahap dan tidak mempan, akhirnya mereka campurkan ke dalam susu yang diminumkan kepada balita berinial K.

“Benar, Yang Mulia. Saya membenarkan keterangan saksi,” ucap Jackvanden singkat namun jelas.

Diberitakan sebelumnya, perjalanan kasus ini memang menyayat hati. Jackvanden adalah kekasih dari TIP (28), ibu dari balita korban. Ia tega meracun anak yang masih polos hanya karena merasa si kecil “menghalanginya” untuk dekat dengan sang ibu, seorang janda. Sedangkan Kipli yang disebut sebagai paman korban menyimpan dendam terhadap ibu sang anak karena sering diejek.

Selama beberapa hari, keduanya meracuni korban dengan racun tikus. Bahkan setelah itu, korban sempat dianiaya secara fisik. Hingga akhirnya, pada 12 Desember tahun lalu, K mengembuskan napas terakhir. Hasil autopsi menemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh serta jejak racun di dalam sistem pencernaannya.

Kejamnya fakta yang terbuka dalam sidang membuat banyak orang sulit menahan emosi. Bocah tiga tahun yang belum mengerti dunia, harus meregang nyawa oleh tangan orang yang seharusnya menjaga dan menyayanginya.

Kini, Jack dan Kipli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ima/sip)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini