Bongkah.id – Polisi telah menaikkan status perkara terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dalam hal ini, polisi telah memeriksa 14 saksi, termasuk dua perusahaan.
Kombes Farman mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut setelah memeriksa 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang mengantongi HGB, yakni PT SIP dan PT SC. Selain itu juga setelah dikantongi bukti lainnya.
“Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan). Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Farman, Senin (24/2/2025).
Kombes Farman menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tiga HGB tersebut diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang pembuatannya diduga melanggar. Surat keterangan riwayat tanah itu diperlukan sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat.
“Terbit HGB berdampak pada adanya kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini, di antaranya beberapa petani tambak,” imbuh Kombes Farman.
Ia menambahkan, bermodal surat keterangan itu, pihak BPN lantas menerbitkan HGB untuk tiga bidang lahan yang berada di kawasan laut Sidoarjo. Surat keterangan riwayat tanah tersebut dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996.
“Yang isinya seolah-olah benar menjadi delic karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan,” ucap Kombes Farman.
Serta, penyidik saat ini masih terus melakukan serangkaian penyidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Sekarang kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti, siapa yang harus bertanggungjawab pidana,” bebernya.
Sebelumnya, Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman bersama pihak terkait. (yg/sip)