Bongkah.id – Sebanyak Rp 18,7 miliar uang palsu dan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Lebih rinci, uang palsu yang dimusnahkan berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 129.200 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 115.650 lembar.
“Uang palsu ini adalah salah satu tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara. Kalau ini beredar berbahaya sekali karena menjatuhkan nilai keuangan kita,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Albar, Senin (24/02/2025).
Selain uang palsu, ada 5 jenis barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan. Antara lain, 850,88 gram sabu-sabu, 65.074 butir pil dobel L, 2.487 butir pil Y, 16 paket alat hisap sabu, dan 13,44 gram pipet kaca.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Berdasarkan perintah hakim bahwa barang bukti yang kita saksikan ini dirampas untuk dimusnahkan dengan tata cara yang berbeda. Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan dalam cairan,” pungkasnya
Dikatakan Albar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak bulan November 2024 – Februari 2025. Selama 4 bulan itu, ada 115 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari PN Jombang. (ima/sip)