Bongkah.id – Petronas Carigali North Madura II Ltd memperoleh panen besar saat protes masyarakat nelayan Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menggema keras. Ekspolrasi perusahaan Migas asal Malaysia itu berhasil menemukan sumber minyak baru di Sumur Hidayah-1.
Petronas hanya butuh 3 bulan untuk menemukan cadangan minyak di lepas pantai wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang sejak pengeboran pertama dilakukan pada 7 Januari 2021. Daalm ekpolrasi di wilayah kerja North Madura II, raksasa perusahaan Migas negeri jiran itu mematok target pencapaian sumber daya inplace sebesar 158 juta barel minyak (MMBO).
“Saat ini kami masih melakukan analisa akhir untuk menentukan jumlah sumberdaya, tetapi ini adalah temuan yang sangat menggembirakan setelah sebagian besar temuan kami berupa gas,” kata Deputi Perencanaan Penemuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jaffee A. Suardin di Jakarta, kemarin (23/2/2021).
Pada kegiatan pengeboran ini, kedalaman keseluruhan sumur Hidayah-1 berada pada kedalaman 2.739 meter. Setelah kegiatan pemboran berjalan 57 hari, SKK Migas dan Petronas Carigali North Madura II Ltd. melakukan 1 interval drill steam test (DST) untuk mengetahui laju alir serta data reservoir pada Formasi Ngimbang dan berhasil menemukan hidrokarbon berupa minyak dengan lajur alir awal ~2.100 barel minyak per hari (BOPD).
Jaffee menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat pada kegiatan penemuan potensi hidrokarbon di wilayah kerja tersebut. Menurut Jaffee, keberhasilan ini tidak saja menggembirakan, juga akan memotivasi insan hulu migas untuk lebih bersemangat menemukan potensi migas di berbagai wilayah kerja di Indonesia.
Menurutnya, penemuan ini akan menjadi pondasi yang kokoh bagi upaya penemuan lainnya sebagai upaya bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama- sama mewujudkan visi produksi 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD gas di tahun 2030.
“Penemuan ini tentunya ke depan akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat setelah potensi minyak tersebut dapat diproduksi,” ucap Jaffee.
Kegiatan eksplorasi Petronas Carigali North Madura II Ltd di Sumur Hidayah-1 sebetulnya masih berpolemik. Warga dan nelayan di Kecamatan Banyuates yang menjadi terdampak aktivitas pengeboran itu mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai perizinan analisa dampak lingkungan (amdal) hingga tidak tersalurkannya dana program Corporate social responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban perusahaan.
Baca: Korban Eksplorasi, Nelayan Sampang Tuntut Petronas Hentikan Pengeboran Migas Banyuates
Perkumpulan Nelayan Masyarakat Banyuates menyebutkan eksplorasi Petronas di Sumur Hidayah-1 melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 ayat 2 UU tersebut mengatur pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud meliputi yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
“Namun faktanya, selama ini perusahaan Migas asing itu tidak pernah melibatkan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” demikian keterangan tertulis Perkumpulan Nelayan Masyarakat Banyuates, Rabu (3/2/2021) lalu. (bid)