Wilayah yang diduga HGB di perairan Sidoarjo.
Wilayah yang diduga HGB di perairan Sidoarjo.

Bongkah.id -Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo ini mengejutkan publik. Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Salah satu fakta yang terungkap adalah Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.

ads

Hal tersebut diutarakan oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang mengatakan sekitar sebulan yang lalu pihak perusahaan yang memegang HGB itu meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang akan segera habis tahun 2026.

“Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata Subandi

Namun pihaknya mengaku menolak permintaan yang diajukan pihak perusahaan tersebut. Sebab status lahan itu masih tumpang tindih.

“Dia minta izin, sudah kita sampaikan, jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain. Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut , Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo tidak pernah berstatus sebagai daratan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, yang menyebutkan bahwa HGB di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mengalami abrasi.

“Bahkan sejak tahun 2002, kawasan (HGB di laut Sidoarjo) tersebut tidak pernah berupa daratan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan

Wahyu juga menilai dasar hukum untuk HGB di laut Sidoarjo tidak relevan. Menurutnya, Perda No 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim 2023 tidak mencantumkan daerah Sedati sebagai zona reklamasi.

“Wilayah (laut Sedati) tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan dan keamanan, serta termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam Perda No 4 Tahun 2019 tentang RTRW Sidoarjo, wilayah pesisir dan laut Sedati telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan. Wahyu mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 dan Permen ATR No 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di laut.

“Hal tersebut menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jatim. Karena itu, kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sidoarjo,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026. (yg/sip)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini