Bongkah.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dengan mentransfer dana ke rekening penerima. Perubahan ini untuk mengantisipasi potensi bocornya duit negara dari program bansos.
Risma mengatakan, kebijakan ini akan membuat penyaluran dana bansos ke masyarakat lebih transparan.
Baca juga: Diduga Dalangi Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tahan Mensos Juliari P. Batubara
Baca juga: Ini Bantahan Gibran dan PT Sritex Soal Aliran Dana Bansos COVID-19
“Kemudian tadi presiden menyampaikan tidak ada lagi pakai bentuk tunai-tunai begitu, jadi modelnya sudah transfer-transfer gitu,” kata Risma usai pelantikannya sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Besok, Ini Janji Risma dan Sandiaga Uno
Namun sebelum itu, mensos pengganti Juliari Batubara ini akan terlebih dulu membenahi dan memutakhirkan data penerima bantuan sosial di Kemensos. Dalam hal ini, Kemensos siap menampung saran dari pemerintah daerah.
“Nanti saya mau benahi data dulu. Supaya bisa memastikan selisih anggarannya. Karena ada (penerima) yang kemarin (terdata), kemudian sekarang meninggal,” ujar perempuan yang masih menjabat Wali Kota Surabaya ini.
Pada tahun 2020 ini, Kementerian Sosial mengalokasikan Rp 87,19 triliun atau 92% dari total anggaran senilai Rp134 triliun untuk program bantuan sosial. Dana tersebut terinci dalam program keluarga harapan (PKH) yang menargetkan 10 juta penerima dengan anggaran Rp 28,71 triliun.
Kemudian, Rp 45,12 triliun akan dibelanjakan untuk kartu sembako bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Program ini diiringi dengan penyaluran bansos tunai selama 6 bulan (Rp 300 ribu turun menjadi Rp 200 ribu) sebagai bagian dari penanggulangan dampak pandemi COVID-19.
Anggaran yang dialokasikan untuk bansos COVID-19 ini sebesar Rp 12 triliun dengan indeks target 10 juta penerima.
Terakhir, Kemensos meningkatkan kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan anggaran Rp 1,36 triliun. Secara spesifik Mensos menyebut akan memperluas cakupan DTKS menuju reintegrasi sosial dengan cakupan sekitar 60 persen rumah tangga atau sekitar 42,8 juta rumah tangga.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran dana bansos penanggulangan dampak COVID-19. Dalam kasus ini, Juliari Batubara yang baru saja dilengserkan dari kursi Mensos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. (bid)