
Bongkah.id – Sidang perdana kasus pencabulan yang diduga dilakukan Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, AH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tiga orang saksi dihadirkan, dua di antaranya merupakan korban pelecehan.
Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang Kusuma Admadja PN Jombang, Rabu (23/11/2022), pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus, didampingi dua Jaksa fungsional Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan mempersilahkan awak media untuk mengambil gambar terlebih dahulu. Selain saksi yang masih anak-anak, peserta lainnya untuk bisa keluar dari dalam ruang persidangan.
“Sidang tertutup, kami persilahkan awak media untuk mengambil gambar para pihak, penuntut umum maupun penasehat hukum,” kata Majelis Hakim awal sebelum memulai jalannya persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan karena perkara asusila dan tertutup. Namun, terkait perbuatan tersangka dilakukan secara singkat, beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.
“Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban,” ungkap Tengku Firdaus usai pelaksanaan sidang.
Sejauh ini, terdakwa mengakui perbuatannya dia mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban dan orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu, tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi. Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. “Masih pembuktian dan menghadirkan saksi rabu depan,” ujarnya.
Perlu diketahui AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP. (ima)