UMK Jawa Timur 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020.

Bongkah.id – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Kenaikan upah hanya berlaku di 27 daerah, termasuk kawasan ring 1.

Kenaikan upah terbanyak hanya Rp 100 ribu ada di lima daerah ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Sementara 22 daerah lain, angka kenaikannya bervariasi, paling sedikit Rp 25 ribu.

ads

“Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100.000,” ujar Himawan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Adapun 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

“Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik,” kata Pjs Bupati Mojokerto ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, UMK tertinggi masih ada di Kota Surabaya sebssar Rp 4.300.479,19.

Disusul empat daerah ring 1 lain masing-masing, Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51, Sidoarjo Rp 4.293.581,85, Pasuruan Rp 4.290.133,19, dan Mojokerto Rp 4.279.787,17.

Sementara UMK terendah ada di enam daerah yaitu, Kabupaten Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang. Nilai UMK untuk 6 daerah tersebut adalah Rp 1.938.321,73.

Besaran UMK Jatim 2021 ini rupanya tidak sepenuhnya memuaskan buruh. Mereka yang kecewa menyatakan akan menggelar unjuk rasa lagi di Kantor Gubernur.

“Waktu demonya, kita akan tentukan bersama agar semua buruh kompak. Kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim,” ujar Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, Senin (23/11/2020).

Ia ,menyesalkan kenaikan UMK di Jatim hanya di bawah 5% dan tidak merata. Apalagi, ada 11 daerah yang nilai UMK-nya tidak dinaikkan.

“Harusnya gubernur menetapkan angka kenaikan UMK tahun 2021 berdasarkan data dan angka yang rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas semata,” ujar pria yang akrab disapa Udin. (bid)

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2021:

1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
9. Kabupaten Kota Batu: Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77
13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77
14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97
15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri: Rp 2.085.924,76
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781,80
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504.705,75
21. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000,00
22. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705,75
23. Kota Blitar: Rp 2.004.705,75
24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295,10
25. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
26. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510,00
27. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705,75
28. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705,75
29. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705,75
30. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705,75
31. Kota Madiun: Rp 1.954.705,75
32. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588,16
33. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321,73
34. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321,73
35. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321,73
36. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321,73
37. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321,73
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.938.321,73

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini