INISITIF PRIBADI. Kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab tidak ada perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Juga tdak diperintah Presiden Joko Widodo. Sealiknya atas inisiatif pribadi. Karena itu, secara tersirat telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pelanggaran itu berpotensi membuat alumni Akmil 1988 harus menjalani Sidang Disiplin Militer atas pelanggaran UU tentang TNI yang secara sengaja dilakukan.

bongkah.id – Kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman perintah personil TNI Kodam Jaya menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab, ternyata tidak diperintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Tidak ada komando dari Mabes TNI. Penurunan baliho-baliho tersebut merupakan inisiatif pribadi.

“Memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya. Panglima TNI mendukung. Dalam arti kata Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

ads

Menurut dia, Panglima Kodam (Pangdam) paling mengetahui situasi di daerah masing-masing. Itu termasuk Pangdam Jaya. Pihaknya yang berada di pucuk pimpinan TNI memberikan dukungan dari langkah yang diambil pimpinan daerah.

“Karena Pangdam menilai di wilayahnya, ‘harus saya melakukan tindakan seperti ini’,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Dudung menegaskan tak ada komando dari atas baik dari Panglima TNI maupun dari pemerintah pusat kepadanya, untuk melakukan tindakan atas baliho hingga spanduk Rizieq.

“Tidak ada perintah dari Panglima TNI maupun Pemerintah Pusat. Penurunan itu atas inisiatif saya pribadi. Karena saya merasa bertanggung jawab sebagai komandan kewilayahan loh. Di sini, Jakarta ini, saya bertanggung jawab,” ujar mantan Gubernur Akmil tersebut.

Selain itu Dudung menegaskan, dalam proses penertiban baliho tersebut pihaknya tak bergerak sendiri. Ia menyatakan sudah memahami aturan yang perlu dilalui dalam mengambil suatu tindakan. Dia mengetahui prosedur yang dijalankan prajurit selama melakukan operasi tersebut, juga sudah sesuai dengan prosedur. Yakni dilakukan usai penertiban oleh Satpol PP.

“Proses itu diawali dari proses melaksanakan penurunan baliho dengan Satpol PP kemudian dengan polri. Selanjutnya dengan TNI,” katanya.

“Kami laksanakan sesuai prosedur. Sesuai ketentuan. Dikedepankan Satpol PP, karena Satpol PP yang menjalankan peraturan Gubernur peraturan pemerintah di wilayah,” tambahnya.

Dudung menerangkan tindakan tersebut kemudian diambil, karena pihak FPI sempat mendemo Satpol PP yang menertibkan pemasangan baliho Rizieq Shihab disejumlah wilayah di DKI Jakarta. Itu terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Sebagai informasi, Baliho itu menampakkan foto wajah Rizieq dengan beragam kata-kata. Salah satunya adalah seruan melakukan Revolusi Ahklak. TNI menurunkan baliho itu sejak pekan lalu. Pencopotan baliho Rizieq oleh prajurit TNI menuai kritik. TNI dianggap menyalahi tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. TNI melanggar UU Nomor 34  tahun 2004 tentang TNI. Jika penurunan baliho itu bukan atas perintah Presiden Jokowi, maka Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah melakukan pelanggaran beras atas UU yang ada, maka Mabes TNI diwajibkan menggelar Sidak Disiplin Militer atas alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1988 tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam UU tersebut atas pelanggarnya. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini