PANGLIMA Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memanen kritikan dan kecaman, karena kebijakannya melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004. Demikian pula statemennya tentang mengancam akan membubarkan ormas Islam FPI.

bongkah.id ‐‐ Kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman kerahkan personil Kodam Jaya, untuk mencopoti baliho Habib Rizieq Shihab kian memanas. Banyak elemen mengecam kesembronoannya. Melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tidak hanya itu. Stateman alumni Akademi Militer (Akmil) 1988 yang siap bubarkan Front Pembela Islam (FPI) juga menuai beragam kecaman.

Salah satu Ormas Islam yang berani melakukan kritikan pedas, adalah PP Muhammadiyah. Kritikan itu dilontarkan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Perihal pencopotan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab oleh personil TNI dari Kodam Jaya. Ia mengkritisi jika TNI telah melakukan pelanggaran wewenang pemerintah daerah.

ads

“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” cuitan Mu’ti di Twitter lewat akun @Abe_Mukti, Sabtu (21/11).

“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” kata dia menambahkan.

Sikap senada juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kritikan itu diwakili Sekjen MUI Anwar Abbas. Dia meminta hendaknya TNI sebagai salah satu aparat keamanan milik negara, saat ini hendaknya bertindak sesuai koridor kewenangan yang dimiliki. Pun wajib mematuhi UU tentang lembaga keamanan negara yang ada. Kebijakan itu agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Supaya tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan kita mengharapkan para aparatur negara berbuatlah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Patuhi UU tentang lembaga. Jangan keluar atau melebihi dari yang sudah ditentukan oleh UU dan peraturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan, pencopotan seharusnya dilakukan oleh Satpol PP. Bukan sebaliknya dilakukan oleh para prajurit TNI.

Karena itu, para anggota FPI sangat heran. Mengapa Pangdam Jaya demikian bersemangatnya, melaksanakan pembongkaran baliho-baliho Habib Rizieq Shihab. Padahal kebijakan memerintah personil TNI bongkar baliho itu melanggar UU Nomor 34 tahun 2004.

”Tupoksi TNI diatur UU Nomor 34 tahun 2004 itu sebagai pertahanan negara di waktu perang. Jika difungsikan untuk bongkar baliho, maka yang berhak mengatur TNI sesuai UU itu adalah Presiden Jokowi. Pertanyaannya Pangdam Jaya itu diperintah Presiden atau purnawirawan jenderal yang ada di sekitar Presiden?” katanya.

Sebagaimana diketahui, baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayah Provinsi DKI jaya diturunkan oleh personil TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, pencopotan baliho Rizieq oleh prajurit TNI di Kelurahan Jatimakmur, Kota Bekasi , dan sekitarnya merupakan instruksinya langsung.

Tidak hanya itu, Dudung juga mengancam akan mencopot semua baliho Rizieq yang dipasang sembarangan dan tanpa izin. Pencopotan baliho Rizieq oleh prajuritnya di Bekasi dilakukan, setelah Satpol PP beberapa kali gagal mencopot spanduk itu. Dia mengatakan baliho itu kembali terpasang usai dicopot.

“Ini (baliho) akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/11).

BUBARKAN FPI

Sedangkan di waktu berbeda, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi mengaku, belum memahami konstruksi pemikiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang mengancam ingin membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

“MUI belum bisa memahami konstruksi pemikiran pihak-pihak yang ngotot ingin pembubaran FPI. Khususnya setelah Habib Rizieq kembali ke Tanah Air tercinta,” kata Muhyiddin, Jumat (20/11).

Menurut dia, FPI selama ini kerap berbuat banyak bagi bangsa dan negara, terutama di bidang keagamaan dan sosial. Apa salah FPI, sehingga seorang jenderal TNI sampai mengancam TNI. Padahal sejak Habib Rizieq kembali ke Indonesia, FPI tidak melakukan pelanggaran hukum. Demikian pula sejak FPI berdiri.

Tak hanya itu, Muhyiddin menyinggung kiprah FPI dalam memberantas tindakan munkar dan kemaksiatan sangat dominan di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut, secara empiris, hanya sedikit orang yang berani melakukannya karena memiliki risiko yang tinggi. FPI berani menerima resiko memberantas tempat-tempat maksiat itu, karena keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar tempat maksiat.

Beberapa informasi yang diterima MUI, diakui, FPI menerima keluhan masyarakat atas tempat maksiat di wilayahnya itu, karena sudah beberapa kali melakukan laporan pada kepolisian untuk dilakukan pemberantasan. Namun, laporan masyarakat itu tidak pernah mendapat tanggapan serius.

Karena itu, masyarakat meminta bantuan FPI untuk melakukan pemberantasan, yang tidak dilakukan kepolisian. Selain itu, dalam melakukan pemberantasan tempat maksiat, FPI selalu melakukan himbauan dihentikan dan dibubarkannya tempat maksiat itu sampai tiga kali. Yang keempat dilakukan pemberantasan secara masif.

Ironisnya kebijakan pemberantasan secara masif itu yang ditulis media dan ditayangkan televisi. Sementara kegiatan maksiat tempat yang dibubarkan. Juga tiga kali himbauan yang diberikan FPI pada tempat maksiat, dimanipulasi oleh media. Tidak diberitakan dan ditayangkan sebagai penyempurnah keputusan pemberantasan tempat maksiat, yang tidak dilakukan kepolisian.

“Terus terang, selama ini para ulama sangat ingin melakukan pemberantasan tempat-tempat maksiat yang dikeluhkan warga sekitarnya, tapi para ulama cenderung menghindari. Lebih mengutamakan penegakan amar ma’ruf yang bebas risiko,” ujar Muhyiddin.

Karena itu, ia meminta agar TNI lebih fokus menjaga kedaulatan negara ketimbang menjalankan kewenangan yang tak sesuai fungsinya selama ini.

“Kita harus duduk bersama dengan kepala dingin bukan dengan emosi yamg meledak ledak dalam menyelesaikan suatu problem. TNI harus sadar bahwa saham terbesar dari pembentukan negara ini termasuk TNI adalah para pejuang dan mujahidin dari umat Islam,” katanya.

Sedangkan pengacara selebritis Farhat Abbas lewat postingan dia akun media sosial, Instagram pribadinya, menegaskan FPI tidak boleh dibubarkan oleh siapapu. Mengingat, stetmen Dudung Abdurachman yang meminta pemerintah membubarkan FPI.

“Siapapun ga boleh membubarkan ormas FPI hanya karena pasang Baliho,” tegas Farhat dalam unggahnya @farhatabbasofficial, Minggu (22/11/2020).

“Tugas TNI mengamankan negara bukan membongkar baliho,” sambung dia.

Farhat menyindir, bahwa tugas TNI itu berperang melawan musuh, bukan melawam dakwah. Karenanya ia berpesan, agar menghargai kebebasan berpendapat.

“Berperanglah melawan musuh, bukan berperangi takbir yang tanpa senjata. Hargai kebebasan berpendapat dan berserikat warga negara,” tegas Farhat.

Atas kejadian tersebut, Farhat berharap agar masyarakat tidak kembali takut terhadap TNI.

Dari pantaun, dari sekian banyak unggahan Farhat Abbas di Instagram terkait soal pembongkaran Baliho Rizieq Shihab. Unggahan ini yang paling banyak dikomentari netizen hingga tulisan ini diturunkan. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini