Ketiga hakim saat tiba di Kejaksaan Jawa Timur
Ketiga hakim saat tiba di Kejaksaan Jawa Timur

Bongkah.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan terkait tiga hakim PN Surabaya yang tertangkap OTT Kejaksaan Agung pada, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

ads

Mia menyebut tiga hakim hakim tertangkap OTT atas kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim, Rabu, (23/10/2024).

Mia enggan menyampaikan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia mengatakan tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu, meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meruluskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini