Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Subandi agar segera mengajukan cuti sebagai Plt Bupati Sidoarjo sebelum memasuki masa kampanye tanggal 25 September 2024. Kewajiban cuti bagi calon petahana pada Pilkada serentak merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ 30 Agustus 2024.
Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim mengatakan, calon petahana yang mengikuti Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU sebelum masa kampanye dimulai. Subandi diketahui merupakan Wakil Bupati Sidoarjo yang menjabat Plt Bupati menggantikan Ahmad Muhdlor yang dipenjara karena kasus korupsi.
“Surat pengajuan cuti petahana sudah masuk, kemarin sudah kita disposisikan ke sekretaris,” kata Fauzan saat dihubungi, Senin (23/9/24)..
Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dimana dalam aturan ini, penting bagi calon kepala daerah untuk segera menyerahkan surat izin cuti dan memastikan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara serta memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan. (yg/bid)