Bongkah.id – Tiga kepala kepolisian daerah (Kapolda) terseret pusaran kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Publik pun menunggu ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
Tiga kapolda yang disebut-sebut terlibat kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah senior Ferdy Sambo di Korps Polri. Ketiganya ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Publik menantikan sikap tegas Kapolri mengusut indikasi keterlibatan ketiga jenderal bintang dua itu.
“Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini ialah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri,” kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Jumat (23/9/2022).
Bambang menerangkan pernyataan Kapolri yang dimaksud, yakni mengenai anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkrit dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu,” ujarnya.
Dia memerinci Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memiliki dua anggota yang disidang etik karena tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J. Keduanya ialah mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian dan eks Kanit Renata AKBP Pujiyanto.
Selain itu, Fadil Imran sempat viral dengan aksi memeluk Ferdy Sambo tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J mencuat.
“Tak hanya untuk tiga kapolda itu saja, tetapi juga dengan kasus lain. Misalnya Direskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dengan kasus setoran AKBP Dalison (mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel) juga butuh pembuktian,” tutur Bambang.
Bambang menyebutkan, Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2022 tentang Pengawasan Melekat untuk menyelidiki indikasi keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo. Pada Pasal 7 memuat sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang diduga terlibat kasus Sambo.
Dalam kasus ini, menurut Bambang, perlu keberpihakan Kapolri kepada anggota di bawah. Dalam membenahi ini semua, menurut Bambang, Kapolri mempunyai dua pilihan untuk menyelamatkan nama baik institusi dengan meninggalkan warisan terbaik bagi Polri atau sekadar menyelamatkan kepentingan-kepentingan jangka pendek.
“Saat ini semua kembali pada ketegasan Kapolri sendiri,” ucap Bambang.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasteyo menegaskan tidak ada keterkaitan tiga kapolda dengan kasus penembakan Brigadir J. Sehingga tidak dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus).
“Sampai hari ini, saya tegaskan kembali, dari Timsus tidak ada, tidak ada pendalaman, juga tidak ada keterkaitannya sampai hari ini tidak ada keterkaitan tiga kapolda,” kata Dedi, Jumat (23/9/2022).
Dedi mengatakan bahwa Timsus saat ini fokus menuntaskan berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan enam tersangka lainnya.
“Jadi, tidak ada keterkaitannya (tiga kapolda),” tukas Dedi. (bid)