suasana persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
suasana persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan eks pimpinan cabang BPR Jatim Jombang, Ponco Mardi Utomo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur ke Perumda Perkebunan Panglungan, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hakim tunggal Triu Artanti menolak seluruh permohonan Ponco dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya sah.

“Menetapkan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas Triu saat membacakan amar putusan.

ads

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh posita maupun petitum yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hal tersebut didasarkan pada bukti yang berhasil dihadirkan tim Kejari Jombang dalam persidangan sebelumnya.

“Karena sudah ditolak dan praperadilan tidak bisa dilakukan banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut Triu sambil mengetuk palu.

Usai sidang, ketua tim kuasa hukum Ponco, Hadi Subeno, menyebut pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Menurut kami, langkah ini memang hanya sebatas upaya hukum untuk mengulur waktu. Karena sudah ditolak, kini kami bersiap menghadapi sidang pokok perkara di pengadilan tipikor nanti,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejari Jombang menganggap putusan ini mengukuhkan langkah penyidikan.

“Karena praperadilan ditolak, penetapan tersangka sah, dan proses penyidikan berlanjut,” terang Yoga Adhyatma, perwakilan tim kuasa hukum Kejari Jombang.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan proses pemberkasan perkara Ponco tetap berjalan normal meski praperadilan ditolak.

“Yang jelas untuk pemberkasan tetap jalan, praperadilan juga kita jalan. Jadi tidak berdampak signifikan,” ujarnya.

Ananto menjelaskan, pemeriksaan saksi fakta maupun ahli sudah rampung, dan tim penyidik kini tengah bersiap melakukan tahap satu.

“Saksi dan ahli sudah diperiksa, dan mungkin pekan depan ini sudah bisa dilakukan tahap satu untuk kemudian segera tahap dua,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap Ponco telah dilakukan sejak 4 Agustus 2025 lalu dan akan berakhir pada 12 September 2025.

Jaksa pun berharap sidang dua tersangka dalam kasus ini, Ponco dan Tjahja Fadjari eks Direktur Perumda Panglungan dapat digelar bersamaan. “Harapan kita tetap bisa sidang bersama nanti, supaya efisien juga,” pungkas Ananto.

Untuk diketahui, Ponco merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan tahun 2021. Ia diduga meloloskan kredit sebesar Rp1,5 miliar meski tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu, Ponco disangka melakukan tindakan non-prosedural dalam persetujuan kredit yang berujung gagal bayar dan merugikan negara Rp1,5 miliar.

Saat ini Ponco ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang sambil menunggu proses pemberkasan rampung untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. (Ima/sip)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini