Aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024). Bongkah.id/Addy/
Aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024). Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Massa aksi demonstrasi sedikit lega, karena Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi menemui mereka. Kusnadi menyatakan sepakat untuk mengawal putusan MK.

Pernyataan itu dikatakan Kusnadi dari atas mobil komando yang berada di tengah-tengah para pengunjuk rasa di Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (23/8/2024).

ads

Kusnadi juga memenuhi tuntutan para peserta unjuk rasa, seperti memilih menolak untuk revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Sepakat akan kita kawal, sepakat ya sepakat,” ucap Kusnadi melalui pengeras suara.

Politisi PDI Perjuangan ini lalu menjelaskan, bahwa DPR RI di Jakarta batal merevisi UU Pilkada dan menjamin tidak akan mengubah baleid tersebut.

“Saudara-saudara sekalian, tadi malam, Kamis (22/8/2024) saya mendengar keterangan pers bahwa DPR RI tidak melanjutkan untuk merubah undang-undang tentang Pilkada. DPR RI sudah memutuskan tidak akan melanjutkan perubahan undang-undang tentang Pilkada. Mari kita kawal bersama-bersama,” tandasnya.

Usai menyatakan kesepakatannya mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada, Kusnadi kemudian diminta menandatangani nota tuntutan yang diberikan pengunjuk rasa lalu memperlihatkannya ke muka umum. “Berjanji ya, (tuntutan) ini akan dikirimkan ke DPR ?,” tanya salah seorang pengunjuk rasa yang berada di samping Kusnadi.

“Ya kita sepakat dengan tuntutan para aktivis. Mari kita tutup (aksi demonstrasi) dan tetap jaga ketertiban,” timpal Kusnadi.

“Teman-teman sekalian, ini menjadi catatan kemenangan kita dan kita akan berlanjut untuk terus mengawal,” tutup orator aksi.

Usai ditemui Ketua DPRD Jawa Timur, para massa aksi langsung membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD Jawa Timur. (addy/rf) 

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini