NOTARRIS Devi Devi Chrisnawati (tengah) ditangkap Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, setelah melakukan penipuan dan penggelapan atas 15 korban sebesar Rp65 miliar.

bongkah.id – Notaris Devi Chrisnawati harus berurusan dengan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim. Wanita usia 53 tahun itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp65 Miliar. Saat proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan. Yakni beberapa ponsel dan cek palsu bernilai miliaran rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (23/7/2020).

ads

Menurut perwira dengan melati tiga di pundak itu, kasus ini bermula ketika pelaku meminjam uang ke korban. Pelaku memberikan janji manis. Keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Sebab uang yang dipinjam itu berdasarkan surat kontrak kerja (offering letter) dengan salah satu bank di Malang.

“Gara-gara keuntungan yang dijanjikan sangat menggiurkan, maka korban tertarik. Selanjutnya menyerahkan uangnya dengan jamin cek palsu. Setelah jatuh tempo pinjaman, ternyata uang tidak dikembalikan. Cek saat dicairkan, ternyata adanya kosong,” ujarnya.

Aksi yang dilakukan Devi, ditambahkan Pitra, sudah berlangsung sejak awal tahun 2020. Sekitar bulan Februari 2020. Korbannya yang sudah melapor mencapai 15 orang. Bukan kemuskilan jumlah korban akan terus bertambah.

Dalam proses mengingkari penipuan dan penggelapan yang dilakukan, dikatakan, tersangka berniat mengundurkan diri dari kantornya. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan bukti pengesahan pengunduran diri dari tersangka.

“Belajar dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Devi Chrisnawati ini, kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati. Jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya. Jangan tergiur iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal,” ujarnya. (rim)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini