ILUSTRASI. Oknum Briptu II dari Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pemerkosaan terhadap ABG di bawah umur di ruangan kerja Mapolsek. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polda Maluku Utara dan ditahan di Polres Ternate.

bongkah.id – Tanggal 14 Juni 2021 tak akan pernah dilupakan oleh –sebut saja Si Fulan. Ini karena pada dini hari tanggal tersebut, remaja cantik warga Maluku Utara itu tertimpa musibah yang tidak akan dapat dilupakan dalam sisa hidupnya. Remaja usia 16 tahun itu diperkosa oknum Polri di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kisah tragis Si Fulan itu menjadi viral, setelah diposting oleh akun twitter @toety_ariela pada 22 Juni, yang dikaitkan dengan cuitan perlunya RUUPKS agar disahkan. Sehingga kasus perkosaan oleh oknum Polri Briptu II yang memperkosa Si Fulan ditangani dengan kepastian hukum ditangani dengan kepastian hukum.

ads

Musibah yang menimpa Fulan itu bermula saat bersama sahabatnya, sebut saja Melati, tiba di Sidangoli, Sabtu (13/6) tengah malam. Kedua sahabat itu berasal dari Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan. Keduanya sampai di Sidangoli setelah menyeberang dengan Fery Saketa. Karena hari tengah larut malam, keduanya menginap di Penginapan Mari Sayang.

Saat pukul 01.00 WIT tanggal 14 Juni 2021, dua personil Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, tetiba mengetuk kamar yang ditempati Fulan dan Melati. Tanpa alasan jelas dan surat dinas, kedua remaja dibawah umur itu diseret ke Mapolsek. Mereka diangkut menggunakan mobil patroli.

Saat tiba di Mapolsek, seperti kliping Malut Pos, Fulan dan Melati diperiksa di ruang terpisah. Fulan diperiksa oleh Briptu II, sementara Melati diperiksa personil lain yang karib dipanggil Jiks. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua remaja tersebut dicerca pertanyaan seputar aksi pelarian dari keluarga. Namun, pertanyaan tersebut dibantah oleh Fulan dan Melati. Keduanya mengaku jika kepergiannya tersebut setahu orang tuan masing-masing. Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, Fulan dan Melati terpaksa menginap di Mapolsek.

Sesaat kemudian Melati bertelpon dengan orang tuanya. Namun dia ditegur Briptu II dengan nada kasar dan kalimat makian. Briptu II diminta keluar Mapolsek jika ingin bertelpon. Dengan ketakutan, Melati keluar Maolsek untuk melanjutkan bertelpon. Setelah selesai bertelpon,Melati kembali ke Mapolsek. Sesampai di ruang Fulan diperiksa Briptu II, ternyata pintu ruang tertutup. Lampu ruangan juga dimatikan. Karena itu, Melati hanya bisa menunggu. Diam di kursi panjang, sebelah pintu ruangan tempat Fulan diperiksa Briptu II.

Sekitar 20 menit kemudian, pintu ruangan Fulan diperiksa terbuka. Melati kaget melihat Briptu II keluar ruangan sembari membawa ponsel Melati. Ini karena ponsel yang dipakai Melati bertelpon, adalah milik Fulan. Saat masuk ruangan, Melati melihat Fulan menangis. Dengan menangis, Fulan menceritakan musibah yang dialami. Dia diperkosa Briptu II. Dia diancam akan dimasukan sel dan ditahan, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Saat Fulan menceritakan pemerkosaan yang dialami itu, Briptu II kembali menegur. Tidak hanya kalimat kasar dan makian yang terlontar, keduanya juga dilempar korak api gas yang ada dimeja kerja Briptu II. Korek api itu sempat menghantam bahu Fulan. Karena hari makin malam, Fulan dan Melati memutuskan tetap bertahan di Mapolsek. Pagi harinya, keduanya dijebloskan Briptu II ke dalam sel.

Kini keduanya didampingi LSM Daurmala Maluku Utara. LSM yang fokus melakukan advokasi terhadap perlindungan anak dan perempuan. Direktur Daurmala, Nurdewa Syafar dalam rilisnya mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum terhadap Fulan dan Melati. Demikian pula penanganan traumatik yang dialami keduanya sebagai korban pemerkosaan, juga korban menyelewengan kekuasaan yang dilakukan oknum personil Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (23/6), Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan, terjadinya perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Korps Bhayangkara di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu. Kasus sudah diselidiki Propam (bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Maluku Utara.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan, Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran,” kata Adip menambahkan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Memang, saya dengan pelakunya sudah ditahan. Namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi. Tidak hanya pelaku yang disanksi hukum dan pemecatan, Kapolseknya juga harus dipecat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Legislatos Partai Nasdem ini meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya mencopot Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk memecat personil Jiks yang terlibat kasus tersebut. Demikian pula personillainnya.

“Saya meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat. Lalu pelakunya juga wajib diproses hukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua personil kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” katanya.

Sedangkan untuk korban, tambah Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati saat menangani korban. Harus punya perspektif yang melindungi. Bukan menyudutkan korban,” katanya. (bid-03)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini