
Bongkah.id – Suasana Lapas Kelas IIB Jombang terasa sedikit berbeda. Seorang pria paruh baya mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” melangkah masuk dengan pengawalan ketat. Ia adalah Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir BPR UMKM Jawa Timur.
Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya menjadi suntikan segar bagi petani porang di Jombang justru diduga disalahgunakan. Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani porang seakan pupus seiring dengan terbongkarnya praktik melawan hukum ini.
“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini F kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025) malam.
Nul Albar menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Tjahja tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan tindak pidana membuat Kejaksaan segera menahannya selama 20 hari ke depan.
“Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti ataupun mengulangi perbuatannya,” lanjut Nul Albar.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman oleh Perumda Perkebunan Panglungan kepada BPR UMKM Jatim. Dana tersebut sedianya digunakan untuk program pembibitan porang, tanaman yang tengah naik daun karena nilai ekonominya.
Namun dalam penyelidikan terungkap bahwa pinjaman tersebut dilakukan tanpa seizin Bupati, sebuah pelanggaran fatal bagi sebuah badan usaha milik daerah.
“Salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pinjaman tersebut memang tak pernah dimaksudkan untuk kepentingan rakyat. Negara pun dirugikan. Kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dinyatakan sebagai total loss, tanpa ada nilai yang bisa diselamatkan.
“Kami juga tidak menemukan rencana bisnis apa pun setelah pinjaman cair. Tidak ada bukti bahwa akan ada penanaman porang,”
Kini, Tjahja Fadjari harus menghadapi jerat hukum. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, masyarakat, terutama para petani porang, hanya bisa menanti keadilan ditegakkan.
Di balik program bantuan, ternyata ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dan seperti ladang porang yang tak sempat ditanami, kepercayaan masyarakat pun ikut layu sebelum sempat tumbuh. (ima/sip)