Bongkah.id – Tim Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran 17 juta koli rokok ilegal asal Jawa Timur. Petugas meringkus pengusaha rokok berinisial HY.
Jutaan batang rokok ilegal yang dikemas dalam 107 koli itu diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/4/2021) malam. Satu koli mengemas 80 slop yang berisi total 160.000 batang rokok ilegal dengan harga jual di pasaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 per bungkus.
“Ada 107 koli atau 17 juta batang roko ilegal ini disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY. Nilainya kurang lebih satu miliar rupiah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto, Jumat (23/4/2021).
Heri mengatakan, jutaan rokok yang diproduksi di Jawa Timur itu akan diperdagangkan di wilayah Jambi. Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta.
Dalam pengembangan penyelidikan, Kantor Bea Cukai Pusat mencium indikasi pidana tindak pidana pencucian uang. Penelusuran tim kemudian mengarah ke sosok HY.
“HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal selama dua tahun ini dan nilainya sudah mencapai 20 miliar rupiah,” tutur Heri.
Berdasar hasil penyelidikan itu, Tim Bea Cukai Jambi menangkap HY di kawasan Kenali Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya HY menyimpan ratusan koli rokok tanpa pita cukai atau menggunakan cukai palsu tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido.
“Sebanyak 107 koli atau sekitar 17.120.000 batang rokok Ilegal yang diamankan,” ujarnya.
Saat ini, HY sudah diterbangkan ke kantor pusat Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara ratusan koli rokok ilegal masih di simpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi.
Atas perbuatannya, HY telah melanggar UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pasal 54. Pasal ini menyebutkan, barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(bid)