Bongkah.id – Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) soroti soal janji Bupati Jombang Warsubi terkait pengharaman jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jombang.
Direktur Link, Aan Anshori mengapresiasi bupati dan wakil bupati Jombang yang berkomitmen mengharamkan jual beli jabatan di Pemkab Jombang.
“Kita patut mengapresiasi pasangan WarSa, yang berani berkomitmen menolak, bahkan mengharamkan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Jombang,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
“Kabupaten Jombang memiliki mimpi buruk terkait komersialisasi jabatan. Aroma jual beli jabatan sedemikian menyeruak pada kepemimpinan sebelumnya, padahal mereka juga menjadikan antipungli sebagai janji politiknya,” lanjutanya.
Lanjut Aan sapaan akrabnya, memiliki keresahan atas janji pengharaman jual beli jabatan yang disuarakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
“Yang perlu dicermati, komitmen pengharaman ini hanya akan sekedar menjadi gimmick dan abang-abang lambe, manakala tidak ditindaklanjuti dengan perubahan sistem konkrit yang konkrit,” kata dia.
Menurutnya, proses rekrutmen harus berjalan transparan, bahkan ia menyarankan agar rapat seleksi baiknya menggunakan media sosial agar diketahui oleh publik.
“Selain memastikan proses rekrutmen pejabat baru didasarkan pada sistem meritokrasi (kualifikasi, kompetens dan kinerja) dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Bupati wajib menggaransi proses rekrutmen berjalan secara transparan dan menggunakan digitalisasi proses seleksi. Rapat seleksi direkam dan diupload di Youtube. Sehingga, publik juga bisa dengan mudah memantau dan memberikan masukan atas para kandidat,” jelasnya.
Sanski berat juga harus dilakukan bagi ASN yang menjadikan dirinya sebagai makelar jabatan.
“Elemen lain yang juga sangat penting adalah jaminan terhadap whistleblower (pelapor). Mereka yang berani melapor adanya jual-beli ini perlu dilindungi dan bahkan diapresiasi ketimbang dikriminalisasi atau dimutasi. Juga, WarSa harus berani memberikan sanksi berat bagi ASN yang menjadikan dirinya sebagai makelar atau broker,” kata dia.
Ia menyebut, semakin sering kepala daerah melakukan mutasi, semakin besar potensi jual beli jabatan, seperti periode-periode sebelumnya. Mutasi kerap dijadikan semacam kode mengumpulkan pundi-pundi haram.
“Terobosan langkah seperti di atas perlu dibuatkan payung hukum, baik dalam bentuk perbup maupun perda. Sekali lagi, tanpa terobosan di atas, janji pengharaman jual beli jabatan hanya sebatas angin surga saja. Gimmick, tidak konkrit, pret,” pungkasnya. (ima/sip)