Press release KPPN Mojokerto.
Press release KPPN Mojokerto.

Bongkah.id – Pendapatan negara di wilayah Mojokerto Raya pada tahun 2024, melampaui target sebesar 106,01 persen.

Target pendapatan negara pada tahun 2024 yakni Rp1,5 triliun dan tercapai Rp1,65 triliun.

ads

Kinerja pendapatan negara yang positif di Mojokerto Raya, disumbang oleh capaian pendapatan pajak dalam negeri yang tercapai 100,02 persen sebesar 1,494 triliun dari target sebesar 1,491 triliun, dari sisi penerimaan negara bukan pajak juga berkinerja positif yaitu tercapai 232,7 persen, sebesar Rp.0,16 triliun dari penetapan target Rp.0,07 triliun.

“Capaian kinerja pendapatan negara yang baik di Mojokerto Raya ini, tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang dillakukan oleh Kemenkeu Satu (KPPN Mojokerto, KPP Mojokerto dan KPP Jombang). Dengan para pemangku kepentingan terkait seperti satuan kerja instansi vertikal, hingga Pemerintah Daerah di Mojokerto Raya,” kata Kepala KPPN Mojokerto, Junaedi, Kamis (23/1/2025).

Sementara, menurutnya belanja negara di akhir tahun 2024 lalu, mencapai Rp 6,45 triliun atau 99,3 persen dari pagu APBN untuk wilayah Mojokerto Raya sebesar Rp. 6,50 triliun.

“Belanja Negara terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) dan transfer ke daerah (TKD), realisasi belanja pemerintah pusat yang berasal dari Belanja K/L mencapai Rp 1,96 triliun (98,5 persen dari pagu sebesar Rp 1,99 triliun), terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 1,2 triliun, belanja barang sebesar Rp 0,74 triliun, dan belanja modal sebesar Rp 0,04 triliiun,” ungkap Junaedi.

Dari sisi Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah Mojokerto Raya, sampai dengan akhir tahun 2024 telah tersalur sebesar Rp 4,49 triliun atau 99,6 persen dari pagu TKD sebesar Rp 4,50 triliun.

“Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Yakni, 97,9 persen,” tambahnya.

Transfer ke Daerah merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

TKD merupakan bagian dari belanja negara dan dikelola oleh pemerintah daerah, TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal.

“KPPN Mojokerto, terus melakukan langkah strategis dalam mendukung efektivitas penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2024. Diantara langkah strategis tersebut adalah, koordinasi antara KPPN dengan Pemerintah daerah dalam monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan penyaluran TKD, yang dikemas dalam kegiatan FGD/Sharing Session terkait penyaluran TKD di wilayah Mojokerto Raya,” kata dia menegaskan. (uyo/sip)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini