Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap ibu muda berusia 24 tahun sudah lengkap (P21). Kepastian ini seiring dengan penyerahan BAP tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejari, pada Kamis Siang (22/12/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua beserta tersangka Trimo Sasmito (34) dari Satreskrim Polres Kediri. Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka kita titipkan di tahanan Polres Kediri untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan yang akan dilakukan pada awal bulan besok,” kata Aji Rahmadi kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Aji, tersangka akan didakwa dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan 351 ayat 3 yang ancaman maksimalnya 12 tahun. Selain menerima pelimpahan tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa hanphone korban dan tersangka, pakaian korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Dalam pemeriksaannya tadi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan hasil pemeriksaan dalam BAP dari penyidik juga dibenarkan,” ujar Aji.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ginanjar Rizky Husada yang mendampingi pelimpahan tahap kedua ini mengatakan, pelaku dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan tertekan.
“Akan disidangkan tahun depan, saat ini masih dititipkan di Rutan Polres” Terang Ginanjar
Sekedar diketahui, warga di Kecamatan Ringinrejo dan Kandat digegerkan penemuan sosok jasad perempuan tanpa identitas. Mayat itu ditemukan warga di sungai yang membatasi kedua kecamatan di Desa Karangrej, pada Senin petang (22/8/2022) lalu
Pertama kali ditemukan jasad perempuan tersebut Budi Setiawan (28) buruh tani warga setempat. Pada waktu itu saksi mencium aroma tak sedap di sungai tersebut. Yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Kandat akhirnya terungkap bahwa jasad tersebut adalah korban pembunuhan, Melisa Diah Wahyuni. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku yakni Trimo Sasmito (37), kerabat korban sendiri.
Sementara itu dari hasil rekontruksi yang digelar pada Kamis (29/9/2022) lalu, diketahui motif dari pelaku adalah asmara. Tersangka ternyata menyukai korban, tetapi rasa itu tak terbalas.
Adapun niat awal, korban mau diajak oleh tersangka, ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat. Namun dipertengahan jalan berhenti dan tersangka malah membawa ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga.
Kemudian korban diajak untuk melakukan hubungan badan, dan korban menolaknya dengan menampar pelaku. Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat di tampar oleh korban.
Korban pun berlari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Dan saat terjatuh tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal. (mad/bid)