Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerima piagam penghargaan dari Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia atas andilnya dalam penertiban dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perorangan di Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Bongkah.id – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang turut andil dalam penertiban dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perorangan. Salah satu yang menerima penghargaan adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan penghargaan yang diterima oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di ruang Graha Sepuluh November, Kampus ITS Surabaya, Rabu (22/12/2021) siang. Agenda diawali pembagian NIB UMK Perseorangan, kepada para pelaku UMKM yang hadir.

ads

Menteri Investasi menyatakan, setidaknya ada lebih dari 120 juta UMKM di Indonesia telah menyumbang 60% sektor perekonomian. Data tersebut menjadi indikato betapa UMKM sudah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

“UMKM Jatim, bahkan merupakan salah satu yang terbesar dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp 430 triliun. Dengan NIB, suatu usaha bisa diakui legalitasnya, sehingga memperoleh berbagai kemudahan. Salah satunya yakni pinjaman modal perbankan,” kata Bahlil.

Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan, BUMN berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam hal pembiayaan keuangan. Menurut dia, kebijakan ini sekaligus bagian dari agenda kementeriannya melaksanakan program bersih-bersih BUMN.

“Jangan sampai BUMN untung, tapi UMKM buntung. Kita kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya pembiayaan perbankan,” tukas Erick.

Erick menyebutkan, saat ini sudah sekitar 13.700 UMKM sudah berkolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Nilai sirkulasi uang dari kolaborasi usaha tersebut mencapai lebih dari Rp 17 triliun.

“Jadi jangan takut, karena ekonomi kita Insyallah akan terus tumbuh hingga tahun 2045 nanti,” cetus Erick.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun mengatakan, bahwa 97% lapangan kerja disediakan UMKM, terutama yang berasal dari sektor mikro. Walau krisis 1998, hingga pandemi sekarang, UMKM tetap bertahan dan eksis. Teten berharap agar adanya NIB yang bisa diurus secara mudah melalui Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS), menjadikan UMKM bertransformasi dan naik kelas.

“Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha. Sudah ada NIB yang bisa diurus di OSS. Kita ingin UMKM mikro naik kelas, dari informal jadi formal yang salah satu cirinya adalah punya NIB. Kalau sudah punya itu, UMKM tidak akan lagi dianggap usaha mikron sehingga bisa kerjasama dengan pihak lain. Termasuk bisa mengakses pembiayaan, dapat izin edar, dapat sertifikasi halal dan sebagainya, untuk kelancaran usaha,” kata Teten Masduki.

Dalam usaha mendorong UMKM naik kelas tersebut, Teten menambahkan bahwa hal yang dapat dilakukan adalah pengembangan konsep kemitraan berkonsep rantai pasok. Hal ini bisa dieksekusi melalui kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian BUMN.

“Pada negara-negara maju, rantai pasok industri nasional bahkan global disupport oleh UMKM. Kita juga harus bisa seperti itu, apalagi pasar kita kini sudah terbuka. Pembiayaan UMKM, akan menaikkan porsi kredit perbankan. Presiden minta, itu ditingkatkan hingga 30%. Sebenarnya ini masih jauh dari negara lain seperti Malaysia yang bisa mencapai 50%. Kalau usaha tidak berkembang, konsekuensinya juga pembiayaan perbankan tidak bisa tambah. Intinya, Pemerintah ingin UMKM tumbuh. Market demand harus dikuatkan juga, dimana 40% belanja Pemerintah harus menyerap UMKM,” tambah Teten Masduki.

Sebagai infomasi, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Dalam proses pembuatan, NIB tidak dipungut biaya apapun. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini