Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati.

Bongkah.id – Hari pertama pendaftaran tim atau juru kampanye Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/3/2023), masih sepi. Sesuai jadwal, tahapan ini dibuka sampai Sabtu (25/11/2023) mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, mengatakan, hari terakhir pendaftaran pada Sabtu (25/11/2023) adalah tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye. Menurut dia, pendaftaran tim ini untuk memudahkan koordinasi partai politik maupun caleg dengan penyelenggara dan pengawas pemilu ketika hendak melakukan kampanye.

ads

”Kami berharap, partai politik memanfaatkan waktu ini untuk mendaftarkan tim kampanyenya,’’ tandas Rita, Rabu (22/11/2023).

Rita Darmawati, menyampaikan, sejak helpdesk pendaftaran dibuka usai penetapan DCT, belum ada tim atau juru kampanye yang mendaftar.

“Jadi baik tim kampanye, juru kampanye maupun petugas kampanye belum ada yang mendaftar sampai dengan hari ini,’’ ujar dia.

Dijelaskan, untuk pelaksana kampanye capres/cawapres dibagi dalam beberapa tim. Misalnya, tim, petugas hingga juru kampanye. Sedangkan untuk pelaksana kampanye anggota caleg DPRD tingkat kabupaten adalah juru kampanye dan petugas kampanye.

Sesuai PKPU 15/2023 tentang kampanye Pemilu 2024, mereka wajib mendaftar sebelum pelaksanaan kampanye. ”Karena tugas mereka nanti yang akan melaporkan kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan,’’ tambahnya.

Rita mengatakan, tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk jumlah juru maupun tim kampanye. Mereka juga bisa dibentuk dari pengurus parpol dan gabungan partai politik pengusung.

”Kita sudah memberikan sosialiasi berulang kali kepada partai politik. Kita juga mendorong mereka untuk segera mendaftarkan tim dan juru kampanye nya,’’ jelas dia.

Selain tim kampanye, KPU juga meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Menurut dia, sesuai PKPU 5/2023, masing-masing calon hanya diperbolehkan mendaftarkan 20 akun di setiap platform media sosial.

”Ya, sesuai regulasi media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar resmi di KPU,’’ pungkas RIta. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini