Bongkah.id – Ribuan kilogram daging ayam asal Mojokerto, Jawa Timur, yang dikirim ke Gorontalo, membusuk. Begitu tiba di lokasi tujuan, satu kontainer daging yang sudah tak layak konsumsi itu langsung dimusnahkan, Kamis (21/10/2021).
Pemusnahan dilakukan Karantina Pertanian Gorontalo di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek. Kapolsek Anggrek, Otoritas Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat turut menyaksikan pembakaran daging ayam busuk tersebut.
Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Nining Kasipu, menjelaskan daging ayam dikirim oleh sebuah perusahaan ekspedisi dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Derdasarkan keterangan penanggun jawab kontainer, ribuan kilogram daging ayam itu membusuk lantaran kontainer yang mengangkutnya dalam posisi rusak di perjalanan.
“Sehingga daging ayam sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku. Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui telah terjadi proses pembusukan dari daging ayam yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah, kondisi dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk,” jelas Nining.
Kondisi membusuknya daging ayam itu terungkap ketika petugas pengawasan bongkar muat pelabuhan memeriksa kontainer. Dari sisi kelengkapan dokumen pengiriman barang dinyatakan sudah benar dan sah.
Pemeriksaan dilakukan bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, drh. Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha, A.Md dan M. Syarif Pakaya selaku penanggung jawab tindakan karantina di lokasi tersebut.
“Ketika pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih tersegel, petugas mencium bau busuk yang sangat menyengat. Terlihat juga tetesan darah ayam yang menetes dari dalam kontainer,” ungkap Nining.
Sub Koordinator Karantina Hewan, drh. Laras Istian Widodo menyampaikan, kontainer pemusnahan satu kontainer daging ayam dari Mojokerto sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.” tandasnya.
Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir, menyampaikan pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin.
“Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan,” tuturnya. (bid)