Ilustrasi
Ilustrasi

Bongkah.id – Sebanyak 1.226 rekening bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemblokiran dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening bansos untuk transaksi judi online.

ads

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa rekening yang diblokir terdiri dari 993 rekening program sembako dan 233 rekening penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Di Jombang, rekening KPM sembako yang diblokir sebanyak 993, sedangkan KPM PKH ada 233. Jadi totalnya 1.226 rekening,” ujar Agung, Senin (22/9/2025).

Menurut Agung, penelusuran PPATK tidak hanya menyasar rekening atas nama penerima manfaat, tetapi juga anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Misalnya penerima bansos adalah lansia. Kalau ada anggota keluarga yang menggunakan rekening untuk judi online, tetap bisa terblokir,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus di Jombang, di mana seorang ibu penerima PKH kaget karena bantuannya tiba-tiba nonaktif. Setelah ditelusuri, ternyata rekening tersebut digunakan untuk judi online oleh suaminya.

Atas temuan itu, Dinsos Jombang mengingatkan agar bantuan pemerintah tidak disalahgunakan.

“Kami minta masyarakat lebih bijak. Rekening bansos seharusnya dipakai untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri,” tegas Agung. (Ima/sip)

36

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini