Rapat pleno tertutup penetapan Cabu-Cawabup Kediri di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1, Minggu (22/9/2024).

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kedua paslon yakni Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1, pada Minggu (22/9/2024) siang. Rapat melibatkan lima komisioner KPU yang mendiskusikan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas bakal calon.

ads

Dia menjelaskan bahwa Berdasarkan proses tersebut, dua pasangan calon dinyatakan lolos dan sah sebagai peserta Pilkada Kabupaten Kediri 2024.

“Pasangan yang telah ditetapkan adalah Hanindhito Himawan Pramana, S.H. dan Dewi Mariya Ulfa, S.T. serta Deny Widyanarko dan Dra. Hj. Mudawamah, M.HI,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.

Pengundian Nomor Urut dan Tahapan Kampanye:

Tahapan selanjutnya yang akan diikuti oleh kedua pasangan calon adalah pengundian nomor urut. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri. Pengundian nomor urut ini merupakan bagian penting dari proses Pilkada sebelum memasuki tahapan kampanye resmi.

Selain itu, Nanang Qosim menegaskan bahwa kedua pasangan calon diwajibkan menyerahkan rekening dana kampanye serta laporan awal dana kampanye pada Selasa, 24 September 2024.

“Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon untuk memastikan transparansi dana kampanye,” tambahnya.

Masa Kampanye dan Cuti Petahana:

Setelah pengundian nomor urut, masa kampanye resmi akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan peraturan kampanye yang harus diikuti oleh kedua pasangan calon selama periode tersebut.

Nanang juga menegaskan bahwa KPU telah menerima surat cuti dari pasangan calon petahana, yang akan digunakan selama masa kampanye.

“Surat cuti sudah diajukan dan diterima oleh KPU untuk keperluan kampanye, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon kini bersiap memasuki tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 yang diharapkan berjalan lancar dan demokratis. (adv/wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini