
Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus seorang mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga kerugian korban mencapai Rp 5,6 miliar. Modusnya, pelaku mengimingi para korbannya dengan investasi bisnis Perumahan Grand Emerald Malang.
Untuk memuluskan aksinya menipu korban, pelaku MA (46) mengaku sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland. Warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo itu akhirnya diringkus tim Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) sore.
Baca: Sindikat Mafia Tanah Surabaya Rugikan Warga Rp 476 Miliar Terbongkar
Totok menjelaskan, tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran lunas maupun angsuran) berkisar Rp 123-150 juta.
“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kronologinya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pria yang tinggal di Perum Summerset Surabaya itu menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Tawaran itu membuat para korban tergiur. Hingga mereka mau menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” terang Totok.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229, dalam ke-11 laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain brosur sebagai sarana pemasaran, uang hasil kejahatan dengan total Rp 5,6 miliar dari 11 laporan polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang). Kemudian satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Selain itu juga uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening,” beber Kombes Totok.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal 4 tahun penjara. (bid)