Bongkah.id – Sejumlah siswa mengeluhkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 belum juga cair ke rekening mereka. Padahal, bantuan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Banyak orang tua mulai resah karena dana PIP belum kunjung diterima, padahal tahun ajaran baru telah dimulai. Namun, masyarakat diminta untuk tidak panik. Ada beberapa penyebab yang bisa membuat dana belum tersalurkan, dan solusinya pun sudah disiapkan oleh pemerintah.
Apa Penyebab Dana PIP Belum Cair?
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada enam alasan utama mengapa dana PIP belum cair:
1. NIK Tidak Valid
Data siswa tidak sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga gagal diverifikasi.
2. Tidak Diusulkan Sekolah
Walau siswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), pencairan tidak bisa dilakukan jika sekolah belum mengusulkan nama siswa tersebut ke sistem PIP.
3. Tidak Memenuhi Kriteria Sosial
Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. KIP atau NISN Tidak Valid
Nomor KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus sesuai dan terdaftar secara resmi.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Pencairan akan tertunda jika siswa tidak menyertakan fotokopi KIP, Kartu Keluarga, dan surat rekomendasi dari sekolah.
6. Rekening Tidak Aktif atau Dana Tidak Diambil
Jika rekening siswa tidak aktif atau dana tidak diambil dalam waktu tertentu, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Bagaimana Solusinya?
Untuk siswa atau orang tua yang mengalami masalah pencairan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beberapa jalur pengaduan resmi. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan atau menanyakan informasi melalui:
WhatsApp/SMS:
Kirim dengan format: Provinsi#Kab/Kota#Nomor KIP#Nama Lengkap#Isi Aduan
Email:
Kirim ke: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon:
(021) 5703303 atau (021) 57903020
Layanan Online:
Website: ult.kemendikdasmen.go.id
Portal PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Layanan LAPOR!: lapor.go.id
SMS ke 1708
Perlu diketahui, Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Anak yatim/piatu, korban PHK, atau bencana
4 Tinggal di panti sosial/panti asuhan
5. Siswa dari lembaga pendidikan nonformal, seperti kursus.
Meski pencairan dana PIP belum merata, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap, dan jika mengalami kendala, segera sampaikan melalui saluran pengaduan resmi.
Pemerintah berkomitmen agar bantuan pendidikan ini bisa sampai kepada siswa yang benar-benar membutuhkan dan tidak terhambat oleh masalah teknis atau administratif. (ata/sip)