Bongkah.id – Seorang perempuan muda ditangkap Unit Reskrim Polsek Grati, Polresta Pasuruan, Jawa Timur. Fitria Khairun Nadifa (25) yang bekerja sebagai wanita panggilan (penjaja seks/PSK) diamankan polisi karena membuang bayinya dari hasil hubungan intim dengan pria hidung belang.
Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden M Jauhari mengatakan, tidak banyak yang mengetahui kehamilan Fitria. Sebab, warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu selalu menyembunyikannya dengan cara berpakaian longgar.
“Pelaku juga tidak pernah memeriksakan kandungannya ke bidan atau petugas medis,” ujar Raden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).
Pelaku juga disinyalir gegabah ketika melahirkan pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Sebelum melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, tersangka keluar rumah jalan kaki sendirian dengan mengenakan daster hitam polos menuju sebuah bangunan bank sampah tak jauh dari kediamannya.
Usai melahirkan, tersangka membiarkan bayinya begitu saja keluar dari rahim, hingga akhirnya terjatuh ke lantai dan meninggal dunia. Melihat bayi laki-laki yang baru dilahirkannya tidak bergerak usai jatuh ke lantai, saat itu juga Fitria membuangnya ke Sungai Rejoso Kabupaten Pasuruan.
“Dimungkinkan sebelumnya masih bernafas. Karena dibiarkan akhirnya bayi meninggal,” ungkap Raden. Setelah itu, pelaku berjalan kaki kembali menyusuri pinggir sungai untuk kembali ke rumah.
Dua hari berselang, polisi mendapat laporan penemuan mayat bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa di Sungai Rejoso. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Fitria pada Senin (18/4/2022) dan menemukan lembaran spon di lokasi pembuangan bayi.
“Pelaku dapat kami tangkap karena berdasar hasil penyelidikan kami, ia terbukti membuang bayinya yang tewas mengambang di Sungai Rejoso,” jelas, Jumat (22/4/2022).
Dalam pemeriksaan, Fitria mengaku hamil dari hasil hubungan badan dengan pelanggannya yang memesan layanan seksual yang dia jajakan lewat media sosial dengan cara open BO (booking out). Persetubuhan itu dilakukan di vila daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pakaian berupa daster warna hitam polos dan celana dalam warna putih yang dipakai saat melahirkan oleh tersangka dimasukan kedalam plastik lalu dibakar ditempat sampah,” terang Raden.
Pelaku diancam jeratan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 342 KUHP, Pasal 341 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (bid)