
Bongkah.id – Tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan.
Rosita Sari (24), warga Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini bisa berkumpul lagi dengan keluarganya setelah tiga tahun terlunta-lunta di Malaysia. Apalagi, Rosita Sari baru melahirkan seorang anak.
Kuasa hukum Rosita, Beny Hendro Yulianto menjelaskan, pemulangan Rosita dari Malaysia membutuhkan proses panjang.
Apalagi, Rosita diberangkatkan secara mandiri oleh oknum penyalur tenaga kerja melalui jalur tikus tanpa dibekali dokumen lengkap.
“Upaya yang kami lakukan antara lain membuat laporan atau pengaduan ke Disnaker Kabupaten Jombang, kemudian kami berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk keperluan pengurusan dokumen seperti paspor dan lain-lain,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Satu bulan berlalu, koordinasi bersama Disnaker Kabupaten Jombang dan KBRI Malaysia akhirnya membuahkan hasil, meski akhirnya pemulangan Rosita menggunakan biaya mandiri.
“Pemulangan klien kami ini dengan biaya sendiri. Klien kami sudah 3 tahun bekerja serabutan di Malaysia tanpa membawa dokumen apapun hingga sempat kebingungan mencari tempat yang aman guna menghindari kejaran Polisi Diraja Malaysia,” kata dia.
Dikatakan Beny, terdapat sedikit kendala saat mengurus kepulangan Rosita, sebab ia tak membawa identitas sama sekali, kecuali foto KTP yang masih tersimpan di handphonenya.
“Saat berada di Malaysia klien kami tidak membawa dokumen apapun terkecuali foto KTP saudari Rosita yang tersimpan di handphone androidnya. Kedua Klien kami ternyata baru melahirkan seorang anak, sehingga kami harus berupaya secepat mungkin mengurus dokumen klien kami dan anaknya,” jelasnya.
“Beruntung saat proses pengurusan dokumen Rosita dibantu oleh petugas KBRI di Malaysia. Kemudian dibantu juga oleh TKI di Malaysia yang bersedia meminjamkan rekeningnya kepada klien kami,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat Indonesia khususnya warga Jombang tidak mengalami kejadian yang sama seperti Rosita.
“Jika ada masyarakat yang memang berminat untuk menjadi TKI di luar negeri agar melalui Penyalur Tenaga Kerja yang legal dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
Terpisah, Rosita Sari mengaku sangat bahagia setelah tiba di tanah air dan bertemu dengan ayahnya.
“Alhamdulillah bahagia, akhirnya bisa pulang beristirahat di rumah meski prosesnya panjang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ramai beredar informasi seorang perempuan muda bernama Rosita Sari (24) asal Dusun Kebonsari, Desa Karangwinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sampai dirawat di rumah sakit di Malaysia.
Kamil (52) yang merupakan orangtua Rosita Sari, mendatangi kantor Disnaker Jombang untuk mengadu setelah ia tahu anaknya menjadi seorang pekerja migran dan sedang dalam kondisi sakit.
Kamil mengaku, anaknya itu hanya pamit untuk pergi bekerja dan tidak memberi tahunya dimana tempat ia akan bekerja.
Keberadaan Rosita saat ini diketahui oleh salah satu kerabatnya melalui unggahan Facebook yang menyebut bahwa ia sedang dalam kondisi kritis dan baru saja melahirkan.
“Dua tahun setengah lalu pamitnya kerja, ibunya sudah meninggal, jadi saya hanya berpesan untuk hati-hati,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, meluruskan informasi tersebut. Ia mengatakan dari laporan pihak keluarga, perempuan bernama Rosita Sari tersebut berada di rumah sakit dalam keadaan baru melahirkan dan mengalami depresi.
“Informasi tadi di Malaysia, nanti akan di indentifikasi,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Namun, nama Rosita Sari tidak ada dalam data pekerja migran yang dimiliki oleh Disnaker Jombang.
“Kami cek di data kita pekerja migrain di data kami ini tidak ada, ini akan koordinasikan kembali, mungkin dulu tidak lewat di Jombang,” jelasnya. (ima/sip)