Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri (kiri)
Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri (kiri)

Bongkah.id – Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, langsung bergerak cepat dengan melakukan investigasi terkait terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare ditemukan di area perairan laut Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri menjelaskan temuan HGB di laut Sidoarjo ini berbeda kasus dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dia juga menyebut tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.

ads

“Terbit HGB tahun 1996 berakhir tahun 2026. Kita menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian,” kata Lampri.

Nantinya pihak Kanwil ATR/BPN Jatim berkoordinasi dengan ATR/BPN Sidoarjo untuk mengecek kondisi di perairan tersebut dan melakukan penelusuran dokumen-dokumen lama terkait penerbitan HGB tersebut.

Lampri juga menjelaskan, bahwa pihaknya perlu melakukan investigasi lebih dulu karena dokumen HGB tersebut sudah terbit sejak 1996.

“Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektar,” katanya saat rilis di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Lampri menyebut investigasi ini bertujuan untuk mengungkap prosedur penerbitan HGB. Sebab ada kemungkinan wilayah itu dulunya daratan kemudian mengalami proses alami hingga berubah menjadi perairan.

“Kita masih melakukan penelian investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menuggu investigasi,” katanya.

Investigasi tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu satu pekan. Kemudian hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN untuk segera mengumumkan hasilnya.

Lampri menyatakan, apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGB tersebut, maka sertifikatnya akan dibatalkan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah dua PT tersebut masih aktif atau tidak.

“Kalau dilakukan pelanggaran tentu, kita batalkan, salah satunya. Tapi masih menunggu,” ungkap Lampri memungkasi. (yg/sip)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini