Ilustrasi oleh Gemini AI.

bongkah.id — Temuan mikroplastik dalam air hujan di Kota Surabaya memicu peringatan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya.

DLH menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah menjadi salah satu sumber pencemaran partikel mikroplastik yang kini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.

ads

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan mikroplastik dapat berasal dari sampah plastik yang tidak dikelola dengan benar. Paparan panas dan hujan membuat plastik mengalami degradasi, kemudian partikel kecilnya terbawa angin dan mencemari udara maupun air.

“Itu karena kena panas, kena air, kena panas, kemudian dia hancur. Hancur, kemudian diterpa angin bisa saja terbawa ke udara,” ujar Dedik, Rabu (19/11/2025).

Selain proses degradasi alami, pembakaran sampah sembarangan juga menjadi pemicu utama munculnya partikel mikroplastik di lingkungan. Padahal, larangan membakar sampah sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Namun, DLH masih kerap menemukan warga yang melanggar aturan tersebut.
“Di undang-undangnya juga sudah ada, dilarang membakar sampah di ruang terbuka tanpa menggunakan teknologi sesuai ketentuan. Kita juga sering temui warga yang melanggarnya,” kata Dedik.

Menurutnya, tim yustisi DLH sering melakukan penindakan di lapangan. Warga yang tertangkap membakar sampah dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sering nangkap warga yang bakar sampah itu dan kita denda oleh tim yustisi kami,” tambahnya.

Dedik menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran pembakaran sampah berupa denda uang dan ancaman hukuman penjara.

Denda pembakaran sampah mulai dari Rp300.000 hingga Rp50 juta. Sedangkan denda pembuangan sampah liar Rp75.000 hingga Rp50 juta dan sanksi pidana hukuman penjara maksimal 6 bulan

Ia berharap temuan mikroplastik di Surabaya menjadi pengingat agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah dan tidak melakukan pembakaran di ruang terbuka. (anto/wid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini