Bongkah.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyerahkan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, ke Kejaksaan Tinggi, Senin (21/11/2022). Berkas pertama atas nama tersangka AHL dari PT LIB, kedua untuk tersangka SS dan AH (Panpel) dan ketiga milik tersangka WSP, BSA dan HM (anggota Polri).
Penyerahan berkas perkara dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
“Pada Senin (21/11/2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” kata Fathur kepada awak media, Senin (21/11/2022).
Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda.
“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum,” ujarnya.
Baca: Aremania Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Polisi bakal melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti.
“Kalau sudah semuanya akan segera diadili di persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengamini hal itu. Menurutnya, petunjuk formil dan materiil arahan jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik.
“Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim sore ini,” tuturnya. (bid)