bongkah.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa empat anggota KPU Surabaya dan lima anggota Bawaslu Surabaya, Kamis (22/10/2020) besok. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, mulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Timur, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan, atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Kesembilan teradu itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini berdasarkan laporan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Bernado Thyssen.
“Pemeriksaan yang dilakukan DKPP itu berdasarkan surat laporan perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020, yang dilaporkan oleh Ketuap KIPP Jawa Timur,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Menurut dia, empat anggota KPU Surabaya yang berstatus sebagai teradu adalah Nur Syamsi selaku ketua, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno atau teradu I-IV. Sementara lima anggota Bawaslu Surabaya yang jadi teradu adalah Muhammad Agil Akbar selaku ketua, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat atau teradu V-IX.
Pokok perkara yang dilaporkan untuk empat anggota KPU Surabaya, dikatakan, diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
“Tindakan dan perbuatan teradu I sampai dengan IV, patut diduga mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan,” katanya.
Laporan terhadap teradu V-IX, dikatakan, mereka diduga tak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam melakukan pengawasan secara melekat. Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan, pada tahapan verifikasi administrasi. Kualitas kinerja mereka menimbulkan masalah terhadap data dukungan dari bakal calon pasangan perseorangan. Sebanyak 8.157 dukungan bermasalah lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi.
“Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya,” ujarnya.
Menurut dia, sidang pertama mengagendakan pembacaan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait. Sementara semua pihak secara patut telah dipanggil DKPP, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Selain itu, DKPP juga akan melakukan rapid test risiko infeksi Covid-19 bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes pemeriksaan awal Covid-19 itu dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. Para pihak yang reaktif akan diminta mengikuti sidang secara daring. (ima)