Tubagus Muhammad Joddy (kanan) Mobil Vanesa dan Bibi saat terlibat kecelakaan. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Tubagus Muhammad Joddy (kanan) Mobil Vanesa dan Bibi saat terlibat kecelakaan. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya yang merupakan sopir mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, bebas bersyarat dari Lapas Kabupaten Jombang.

Pembebasan bersyarat dijalani mulai sejak 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Hal ini diberikan karena Joddy dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

ads

Pria yang akrab disapa Joddy ini divonis penjara 5 Tahun pada kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua artis itu di tol Jombang – Mojokerto pada 4 November 2021 lalu.

Kalapas Jombang, M Ulin Nuha menjelaskan setelah menjalani pembebasan bersyarat, Joddy berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

“Tindak lanjut atas pembebasan TMJP (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya,” terang Ulin, Sabtu (21/9/2024).

Selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, aktif di kegiatan kerohanian yang digelar di lapas Jombang.

“Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” tandas Ulin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Seperti diketahui, Joddy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 bulan subsider 2 bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini