Ketua KPU Mochammad Afifudin beserta jajaran komisioner.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan regulasi baru perihal ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya memodifikasi keputusan terkait treshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik non parlemen.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. Pihaknya akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

ads

“Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Afif mengatakan, secara de jure, putusan MK yang dibacakan, Selasa (20/8/2024) langsung berlaku untuk Pilkada 2024. Oleh karena itu, kata Afif, KPU segera merevisi PKPU agar konstitusional setelah mengkaji terlebih dahulu salinan putusan putusan MK secara utuh dan komprehensif.

KPU akan mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK,” kata Afif.

KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Meskipun, DPR pada Rabu (21/8/2024) sudah merekayasa putusan MK sesuai pandangan dan kepentingan parpol penghuni parlemen.

“Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” tutur Afif.

Seperti diberitakan, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada DPR RI berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Badan Legislasi (Baleg) memodifikasi putusan tersebut dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu. Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK Terkait Ambang Batas Mengapa Jadwal Padat Kompetisi Mengancam Para Pemain Top Dunia?

Padahal, justru pasal 40 ayat 1 inilah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024). Mahkamah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% suara partai politik/gabungan parpol hasil Pileg sebelumnya atau 20% kursi DPRD.

Baca Juga: Parpol Tanpa Kursi DPRD Berpeluang Usung Calon Pilkada Pasca Putusan MK, Berikut Penjelasannya

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Ketentuannya, pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

Berikut Klasifikasi Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Sesuai Putusan MK:

Pemilihan Gubernur

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

Pemilihan Bupati/Walikota

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

(bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini