Bongkah.id – Polres Jombang menetapkan oknum jaksa AH sebagai tersangka kasus pencabulan. Anggota Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu diduga mencabuli anak gadis di bawah umur yang dijajakan seorang muncikari.
AH dan mucikari telah diamankan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Giadi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya oknum kejaksaan yang ditangkap jajaran Polres Jombang. Penangkapan itu terkait tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan jaksa berinisial AH.
“Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar,” kata Kombes Pol Dirmanto, Sabtu (20/8/2022).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap ada empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban. Mereka diperdagangkan (tindak pidana perdagangan orang/TPPO)
oleh muncikari untuk melayani hasrat seksual AH.
“Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar,” tambah Dirmanto.
AH saat ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dirmanto berujar, yang bersangkutan ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis (18/8/2022), sekira pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, saat dikonfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum jaksa oleh Polres Jombang.
“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.
Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” tegas Mia.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, jaksa AH bakal dijatuhi sanksi tegas. Paling berat bisa dipecat dari kejaksaan.
“Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” pungkas Mia. (bid/dw-1)