
Bongkah.id – Truk berwarna kuning biru itu sudah lama membuat warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang curiga. Hampir setiap dini hari, kendaraan tersebut tampak mondar-mandir melintas di jalan desa.
Kecurigaan warga pun terbukti ketika polisi mendapati ratusan botol arak bali di dalam bak truk tersebut, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Polisi menghentikan truk di pinggir jalan Jarakkulon dan menemukan 506 botol minuman keras jenis arak bali ukuran 600 ml, siap diedarkan ke luar wilayah Jombang.
Pria yang mengemudikan truk diketahui bernama Irfan (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Kepada petugas, Irfan hanya pasrah saat barang bukti diamankan.
“Kami tindaklanjuti laporan warga yang curiga, pada Sabtu (19/7) pagi. Truk itu sering melintas pada jam-jam tertentu. Ternyata benar, pelaku sedang menjual minuman keras lintas provinsi. Ini jelas melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelas Kapolsek Jogoroto AKP Djulan, Minggu (20/7/2025).
AKP Djulan menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi semacam ini. Terlebih mendekati momen-momen hari besar keagamaan dan acara warga yang kerap disalahgunakan untuk peredaran miras.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Jogoroto. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau peduli dan melapor,” tegasnya.
Selain ratusan botol arak bali, polisi juga mengamankan truk Mitsubishi beserta STNK dan kunci kendaraan. Irfan kini diamankan di Polsek Jogoroto untuk proses hukum lebih lanjut.
Warga sekitar pun mengaku lega. Salah satu warga mengatakan, selama ini aktivitas truk tersebut meresahkan karena ditakutkan mempengaruhi anak-anak muda di desa.
“Bagus polisi cepat tanggap. Kami lebih tenang sekarang,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal di Jombang. (Ima/sip)