Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pada konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021) menyampaikan rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja di sektor terdampak COVID-19.

Bongkah.id – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggelontor bantuan tunai untuk buruh melalui subsidi gaji. Setiap penerima akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan dalam dua bulan masing-masing Rp 500 ribu.

Pemerintah menyiapkan anggaran total sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 8,8 juta buruh yang bekerja di sektor terdampak pandemi COVID-19. Yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

ads

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelas Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Untuk buruh yang akan menerima subsidi gaji ini, pemerintah menetapkan lima kriteria. Pertama, pekerja berstatus WNI dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.

Ketiga, memiliki rekening bank. Keempat, pekerja terdaftar sebagai pengiur BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kelima, pekerja tergolong sebagai buruh di sektor terdampak dan masuk dalam sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.

Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT. Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

“Oleh karena itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujanya.

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BLT subsidi gaji akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja atau membutuhkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun Meskipun, pemerintah telah memproyeksikan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

“Sisanya Rp 1,2 triliun akan dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja pada tahun ini. Jadi program Kartu Prakerja tahun ini akan mendapatkan anggaran Rp 21,2 triliun,” paparnya.

Menkeu menekankan bahwa program diberikan untuk mencegah terjadinya PHK di sektor non-esensial dan non-kritikal, sehingga hanya pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya saja yang dapat mengajukan BLT ini.

“Dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK, program BLT pekerja tambahan Rp 10 triliun untuk mencegah agar tidak terjadi PHK,” tutupnya. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini