Bongkah.id – Proses hukum pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dalam skandal pelarian Djoko Tjandra naik ke penyidikan. Penyidik telah memmeriksa enam saksi terkait penerbitan surat jalan buronan kasus korupsi Bank Bali tersebut.
Keterangan dari para saksi masuk kategori laporan tipe A. Yakni laporan dari anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Kemarin pemeriksaan enam saksi dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes. Setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Argo menyatakan, Brigjen Prasetijo terancam dijerat pasal berlapis. Dalam berita acara penyidikan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri diduga melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.
Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Lalu, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. (Baca: Beredar, Surat Hasil Rapid Test Djoko Tjandra Dikeluarkan Pusdokkes Mabes Polri).
Sedangkan Pasal 426 sendiri mengatur tentang pegawai yang lalai mengakibatkan pelaku kejahatan lari, terlepas atau melepaskan dirinya. (Baca juga: Dua Jenderal Polisi Pemulus Jalan Djoko Tjandra Dijerat Pidana).
Bareskrim Polri memproses pidana Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jawa Timur itu setelah hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri. (Baca: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra).
Sementara dalam kasus yang sama, Bareskrim Polri masih menunggu hasil pemeriksaan dilakukan Divisi Propam terhadap dua perwira tinggi Polri yang lain, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet. Keduanya diduga terlibat dalam hilangnya status red notice, Djoko Tjandra.
“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Argo.
Kapolri sudah memecat Irjen Napoleon dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan melengserkan Brigjen Nugroho dari kursi Sekertaris NCB Interpol. Menurut Argo, penyidik akan menggali seluruh hal yang berkaitan dengan upaya pelarian buronan Djoko Tjandra.
“Kita sama, semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana. Kita masih berproses, kita tunggu saja,” pungkas Argo. (bid)