Terlibat Suap Calon Secaba 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus PALEMBANG memvonis 5 Tahun tahun penjara dan denda Rp200 juta, terhadap dua perwira Polda Sumsel. Kedua personil Polri itu terbukti melakukan korupsi suap dalam penerimaan Secaba Polri 2016

Bongkah.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA).

Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang berada di luar negeri.

ads

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra Tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 yang berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) yang difasilitasi oleh perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga berkaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patung berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastruktur yang tidak ada jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. Ditanya nominal(Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase.

INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini