
Bongkah.id – Di balik lembaran-lembaran dokumen yang tampak resmi dan sah, tersimpan kisah ganjil dari sebuah perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah kisah yang menyeret istilah baru ke ruang publik, “domisili gaib”, alamat misterius yang tercantum dalam dokumen hukum, namun tak pernah benar-benar dihuni.
Adalah Abdul Roziq (49) warga asli Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Ia hidup sederhana bersama keluarganya di tanah kelahirannya. Namun segalanya berubah ketika sebuah salinan ikrar perceraian tiba di tangannya. Di situ tertulis, ia berdomisili di Desa Watugaluh, RT 01 RW 02, Kecamatan Diwek, sebuah alamat yang bahkan tak pernah ia kunjungi, apalagi tinggali.
“Saya dari lahir tinggal di Jogoroto, tak pernah pindah. Tapi di surat itu saya disebut tinggal di Watugaluh. Ini benar-benar tidak masuk akal,” ungkap Roziq dengan nada getir.
Kisah ini segera menyebar dan menyulut perhatian publik. Sebab jika benar adanya, penggunaan surat domisili palsu dalam proses hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang serius. Hal itu memungkinkan seseorang mengajukan perceraian tanpa kehadiran, bahkan tanpa sepengetahuan pasangannya.
Ketua Presidium DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jombang, Edi Haryanto, menyebut fenomena ini sebagai bentuk pemalsuan dokumen yang tak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam penerbitan surat domisili palsu, baik pengacara, RT, RW, hingga kepala desa, harus diproses secara hukum.
“Jika itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana, dan harus ditindak tegas,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Senada dengan itu, praktisi hukum Sholikin Rusli mengatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Suaminya bisa melaporkan surat itu dan nanti akan terbukti siapa yang melakukan pemalsuan. Apakah (mantan) istri, kepala desa, atau pihak lain,” ujarnya.
Kini, pihak Kepolisian Resort Jombang tengah menyelidiki dugaan pemalsuan tersebut. Kepala Unit Lidik 1 Tipidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. “Masih dalam lidik, dan kami mulai mengundang saksi-saksi untuk interogasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Watugaluh yang namanya terseret, membantah keras jika tak menerbitkan surat domisili atas nama Roziq. Kepala desa Feryanto memastikan bahwa nama Roziq tak pernah tercatat sebagai warganya. “Tidak, saya tidak pernah memberikan surat domisili kepada yang bersangkutan,” kata Feryanto.
Kasus ini masih menggantung. Tak ada keterangan resmi dari pihak penasehat hukum penggugat, Firda Mahayu Kusumawardani & Associates. Namun satu hal yang pasti, kejanggalan ini membuka tabir praktik-praktik manipulatif yang mungkin selama ini luput dari pantauan publik. (ima/sip)