Bongkah.id – Pengadilan Negeri (PN) Kediri kembali menjadi sorotan publik dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menghebohkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menjadi korban aksi brutal yang dilakukan dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono.
Sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025) kemarin, semakin memanaskan suasana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi kedua terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan ini dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap Kajari Kabupaten Kediri.
“Bukti-bukti dalam persidangan sangat jelas. Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP menyebutkan bahwa pengeroyokan secara terang-terangan dengan kekerasan bisa berujung pada hukuman 5 tahun 6 bulan penjara!” tegas Sigit Artantojati, salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, dengan nada penuh keyakinan.
Tindak Brutal yang Menggegerkan!
Tak main-main! Fakta persidangan mengungkap bahwa akibat aksi pengeroyokan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri mengalami luka di siku kanan, memar dan bengkak di dahi kiri, serta trauma psikologis bagi anak-anak korban. JPU menekankan bahwa aksi para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan belum mendapat maaf dari korban.
Namun, JPU juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Kuasa Hukum Berang! Pledoi Siap Meledak!
Tak terima dengan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Akhir Kristiono, langsung bereaksi keras! Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara menyeluruh dan akan berjuang mati-matian dalam sidang pembelaan pekan depan.
“Kami akan melawan! Pledoi minggu depan akan membuktikan bahwa pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan tidak berdasar! Kami akan meminta pembebasan total bagi klien kami!” seru Akhir Kristiono dengan penuh semangat.
Sidang Berikutnya Akan Menjadi Penentu!
Gelombang emosi dari pihak korban dan terdakwa terus membuncah. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis, 27 Maret 2025, di PN Kediri. Seluruh mata kini tertuju pada kasus ini! Akankah para terdakwa bebas atau justru dijebloskan ke penjara? Semua akan terjawab dalam sidang mendatang. (wan/sip)