PT Karunia Alam Segar, Gresik, produsen mie instan Sedaap, merumahkan 400 pekerjanya secara mendadak menjelang Idul Fitri 1447 H.

bongkah.id – Buruh pabrik mi instan di Kabupaten Gresik harus menelan pil pahit menjelang Idul Fitri 1447 H.

Di saat sebagian orang mulai menyiapkan kebutuhan puasa dan Lebaran, mereka justru mendadak dirumahkan, tanpa surat resmi, tanpa kepastian, dan terancam tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meski kontrak kerja masih aktif.

ads

Kebijakan itu terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), berdiri sejak 2003, di Jl. Raya Sukomulyo KM 24, Manyar, Gresik, produsen mi instan merek Mie Sedaap adalah perusahaan manufaktur makanan terkemuka di bawah naungan PT Wings Surya (Wings Food).

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, memperkirakan jumlah yang dirumahkan sekitar 400 buruh.

“Data sementara sekitar 400 pekerja dirumahkan sepihak. Yang sudah melapor ke basecamp kami baru puluhan orang, lainnya menyusul,” ujarnya.

Fajar menilai alasan efisiensi patut dipertanyakan, terlebih kebijakan tersebut muncul menjelang Lebaran, periode di mana perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hak pekerja tetap maupun outsourcing pada dasarnya sama, hanya berbeda status. Kami akan kawal kasus ini sampai hak-hak pekerja, termasuk THR, benar-benar dibayarkan,” tegasnya.

Buruh asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, FZ (21), mengaku tanda-tanda pengurangan jam kerja sudah terasa sejak sebulan terakhir.

Ia yang bekerja di bagian Energy Drink (ED) mengatakan para pekerja outsourcing hanya dijadwalkan masuk dua hingga tiga hari dalam seminggu, dengan jam kerja yang kerap berubah-ubah.

“Sejak Senin (16/2/2026) kami sudah tidak bekerja. Pengumumannya hanya lewat pesan grup WhatsApp dari kepala regu. Tidak ada surat resmi, hanya disebutkan ada efisiensi,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Bagi FZ, keputusan itu bukan sekadar soal berhenti bekerja sementara. Ia kini dihantui ketidakpastian mengenai pesangon dan THR. Padahal, kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ia tandatangani masih berlaku beberapa bulan ke depan.

“Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR. Kontrak kami masih aktif,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan SMT (22), buruh asal Kecamatan Gresik yang telah bekerja sejak 2021. Ia menyebut pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing: PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.

Menurut SMT, sejak awal bekerja para buruh outsourcing tak pernah menerima salinan kontrak kerja secara resmi.

Perubahan jam kerja kerap terjadi tanpa pemberitahuan jelas. Bahkan ketika sakit dan melampirkan surat dokter, upah disebut tetap dipotong.

“Kalau tidak masuk, tetap dihitung potong. Kami seperti tidak punya posisi tawar,” tuturnya.

Manajemen PT Karunia Alam Segar belum memberi keterangan resmi terkait alasan detail kebijakan perumahan massal tersebut.

Sementara itu, ratusan buruh hanya bisa menunggu kepastian di tengah bayang-bayang Lebaran yang semakin dekat. (anto)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini